Yatim Piatu Dhuafa Tuna Netra

..... Assalamu'alaikum Wr. Wb. ... SELAMAT DATANG di Yayasan TABUNGAN SURGA sebagai Tempat LADANG AMAL USAHA ANDA | Update Program : AYO MENJADI ORANG TUA ASUH TUNA NETRA| WAKAF PEMBANGUNAN LANTAI DUA TUNA NETRA ASRAMA PUTRI | ZAKAT INFAQ SEDEKAH DAN WAKAF | Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) 004 002 4082 a.n Tabungan Surga |


WAKAF TUNAI


BULLETIN
BAITUL JANNAH
"Berdakwah & Membangun Ekonomi Ummat"
<

KABAR DARI SURGA
Zakat
Sedekah
Aqiqah
"Namaku Jaenal"
Rumah Surgaku (Puisi)
Memulai dari kecil untuk cita-cita Besar
Manajemen Perusahaan Bernilai Islami
"WAKAF TUNAI"

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkah kan, maka sesungguhnya Allah mengetahui”. (QS : Ali Imran : 92)

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS : al-Baqarah : 261).


WAKAF TUNAIadalah sedekah khusus dan istimewa, karena memberi pahala abadi. secara khusus Rasullullah SAW menyatakan sebagai satu dati tiga amal, yaitu "Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat, Anak-anak yang soleh dan Sedekah jariah yang tak putus pahalanya karena kematian". Ini juga bermakna bahwa Rasullah SAW mendorong kita agar meninggalkan harta demi keberlanjutan Islam dan menopang keberlangsungan umat yang masih hidup di dunia. Dalam hadist yang laian, secara lebih khusus, manfaat yang dapat diambil dari wakaf harus lestari. Mengelola wakaf dapat dilukiskan sebagai "berternak angsa yang bertelor emas" ibara sang angsa yang bertelor emas, kita bisa selalu memanfaatkan telor-telor emasnya tanpa menyembelih induknya.
“Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada”. Belakang ini sering terdengar istilah WAKAF TUNAI, memang istilah ini masih belum begitu populer, karena baru pada bulan April 2002 majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa yang membolehkan Wakaf uang. Sesungguhnya penerapan Wakaf dalam bentuk uang didunia Islam sudah mulai dipraktikan sejak awal abad kedua Hijriya (124 H) saat itu Imam Az Zuhri merupakan salah seorang ulama terkemuka memfatwakan Wakaf dalam bentuk Dinar & Dirham untuk pembangunan sarana Pendidikan, Ibadah, Sosial & Dakwah. Kebijakan fatwa tersebut diambil berdasarkan pengalaman begitu banyaknya harta wakaf dalam bentuk tanah dan atau bangunan yang tidak produktif maupun terkelola sehingga hal tersebut tentunya menghambat manfaat yang diharapkan dan sudah barang tentu juga menghambat mengalirnya pahala kebaikan bagi pewakafnya.




"Karena Zakat, Allah SWT mengangkat Derat Mereka & Kita semua"





Halaman