Yatim Piatu Dhuafa Tuna Netra

..... Assalamu'alaikum Wr. Wb. ... SELAMAT DATANG di Yayasan TABUNGAN SURGA sebagai Tempat LADANG AMAL USAHA ANDA | Update Program : AYO MENJADI ORANG TUA ASUH TUNA NETRA| WAKAF PEMBANGUNAN LANTAI DUA TUNA NETRA ASRAMA PUTRI | ZAKAT INFAQ SEDEKAH DAN WAKAF | Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) 004 002 4082 a.n Tabungan Surga |


AQIQAH



BULLETIN
BAITUL JANNAH
"Berdakwah & Membangun Ekonomi Ummat"




KABAR dari SURGA
Zakat
Sedekah
Wakaf Tunai
Aqiqah
"Namaku Jaenal"
Rumah Surgaku (Puisi)
Memulai dari kecil untuk cita-cita Besar
Manajemen Perusahaan Bernilai Islami
PENGERTIAN AQIQAH

Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas Rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".

Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Apabila kita memiliki barang dan bias mendatangkan manfaat serta bangga memilikinya namun barang tersebut dalam keadaan tergadai, bagaimana sikap kita terhadap barang tersebut ? Tentunya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menebusnya. Begitu juga Aqiqah, karena ia adalah upaya menebus anak kita yang masih tergadai.


“setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, ia disembelih (binatang) pada hari ke 7 (tujuh)dari kelahirannya, diberi nama dan dicukur kepalanya”.  
(HR Timizi, Nasa’I dan Ibnu Majahdari Samirah). 

Disamping itu Aqiqah merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah kepada kita dan mengingat sunnah ini mulai jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin maka menghidupkannya sangat terpuji dan Insya Allah mendapat balasan sangat besar.

Sabda Rosulullah :
“Barang siapa menghidupkan sunnahku disaat kerusakan pada ummatku maka baginya pahala orang mati syahid”. 
(Al-Hadist ). 

Dan juga banyak manfaat yang lainnya misalnya untuk mempererat silahturrahmiserta ikatan social dengan para tetangga,kerabat, fakir miskin dll. Oleh karena itu marilah kita hidupkan sunah ini.

HUKUM AQIQAH 

Para Fuqoha berbeda pendapat dalam hal ini,ada yang wajib, sunnah Mu’akkadah dan ada yang menolak Aqiqah ini disyariat. Pendapat yang terakhir ini adalah pendapat ahli Fikih Hanafiah, adapun yang berpendapat wajib adalah diantaranya : Hasan Basri,Al-Laits, Ibnu Saad, dll.

Sedangkan yang berpendapat sunnah Mu’akkadah adalah sebagian besar ahli ilmu fikih dan itjihad diantara mereka adalah Imam Malik, Imam Syafe’i, Imam Ahmad, dll dan inilah pendapat yang terkuat.

TATA CARA BERAQIQAH

Supaya ibadah kita di terima Allah SWT sebagai amal sholeh maka ibadah kita harus sesuai dengan tuntunan Rosululloh dalam waktu dan pelaksanaannya oleh karena itu penting bagi kita untuk memahami kembali makna Aqiqah yang sebenernya agar tidak salah dalam melaksanakannya.

I. AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN 

a. Anak laki-laki disembelihkan 2 (dua) ekor kambing/Domba/Biri-biri
b. Anak perempuan 1 (satu) ekor kambing/Domba/Biri-biri.

Namun ada yang membolehkan untuk anak laki-laki cukup satu ekor, terutama apabila dalam kesempetan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas RA. Bahwa sesungguhnya Rosululloh telah meng-Aqiqahkam Al-Hasan dan Al-Husainsatu kambing satu kambimg.

II. WAKTU MELAKSANAKAN AQIQAH 

Diutamakan melaksanakan Aqiqah pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahiran, adapun kalau belum bisa, boleh hari ke 14(empat belas), 21 (dua pukuh satu) atau kapan saja bila mampu. Imam Malik berkata : ”pada dzohirnya bahwa keterikatan pada hari ke 7 (tujuh)atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bias dilakukan, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan) ke 10 (sepuluh) atau setelahnya.

Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan.

sebagaimana Firman Allah :
”Allah menghendaki kemudahan bagi mu dan tidak menghendaki kesukaram bagimu”.
(QS.2:185) 

Pendapat Imam Malik ini menjelaskan bahwa melakukan Aqiqah kapan saja boleh, namun diutamakan pada hari ke 7 (tujuh)dari kelahirannya.

II. DISUNAHKAN MEMOTONG SENDIRI 

Orang yang mengaqiqahkan anaknya dan ia pandai memotong kambing, di sunnahkan untuk menyembelih sendiri sambil membaca :
Bismillahi Wallahu Akbar, Allahuma Sholi alaa Muhammadin wa’alaa aalihi wassalim Allahuma minka wa’alaika taqqobal hadzihi aqiqah min…….fulan bin fulan.

Artinya :
Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar,Ya Allah berilah rahmat dan sejahtera kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, Ya Allah ini dari engkau dan kembali kepada engkau maka terimalah ini aqiqah dari ……. fulan bin fulan. 

III. PEMBAGIAN DAGING AQIQAH 

Pembagian daging Aqiqah dibagikan sebagian kepada fakir miskin sebagai sedekah, dibagikan kepada kaum kerabat, tetangga, yang menbantu persalinan dan juga boleh sebagian untuk di mkan sendiri, NAMUN tidak lebih dari sepertiga bagian.

IV. MEMBERI NAMA 

Disunnahkan memberi nama yang baru dilahirkan dengan nama-nama yang baik, ini dengan harapan kelak anak tersebut manjadi baik karena dalam nama itu terkandung do’a dan harapan kita, uga diperbolehkan memakai nama-nama malaikat atau para nabi dan juga nama-nama baik lainnya.

NAMUN di makruhkan memberi nama denga nama Yasar (kaya), Rabah (banyak), dan Aflah(bahagia) karena dikhawatirkan apabila ada yang menanyakan apakah dia demikian, jawabannya tidak.

V. MENCUKUR RAMBUT 

Disunahkan mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan sampai hadist kemudian rambutnya ditimbang dengan perak/emas tadi kepada fakir miskin.

Rosulullah SAW, memerintahkan kepada Fatimah RA,beliau bersabda:
“Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah danga berat rambut tersebut dengan perak dan berikanlah kaki Aqiqah kepada satu suku bangsa”. 
(HR.Baihaqi dari Ali RA) 

Banyak hikmah yang terkandung didalamnya. 
a. Pertama menghilangkan penyakit karena rambut bawaan bayi mengandung kotoran yang akan mengundang penyakit.
b. Kedua manguatkan syaraf-syaraf kepala sang bayi.
c. Ketiga mempererat ikatan dengan fakir miskin dengan mensedekahkan kepadanya dan hikmah lainnya.

Ahli fikih memperbolehkan juga mengadakan walimahan Aqiqah dengan mengundang fakir miskin, kaum kerabat dan yang lainnyauntuk makan bersama berkumpul guna mempererat Ukuwah Islamiah.

VI. HUKUM UMUM YANG BERKENAAN DENGAN KAMBING AQIQAH 

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan persyaratan kambing aqiqah terutama dalam hal usia kambing.ada yang berpendapat harus 2 tahun, ada juga yang berpendapat 1 tahun, bahkan ada yang berpendapat 6 bulan lebih sudah boleh (khusus untuk kambing domba). Kambingnya sehat, tidak cacat yaitu tidak buta, tidak hilang sebagian besar tanduk atau kupingnya, tidak ompong semua gigi depannya, dll.

Tetapi ada juga sebagian ulama memperbolehkan dengan kambing apa saja mengingat tidak ada dalil khusus mengenai persyaratan kambing aqiqah, adapun persyaratan tadi diatas merupakan kias dari persyaratan kambing qurban, namun tetap yang paling afdol tentunya yang memenuhi syarat-syarat diatas.

Menurat para ulama diperbolehkan beraqiqah dengan kambing yang tidak bersuara, dan juga dengan kambing perempuan karena dalam persyaratan kambing untuk Aqiqah tidak ditentukan satupun keterangan yang melarangnya tetepi lebih Afdhol adalah dengan kambing Jantan. 

VII. DO’A UNTUK ANAK 

U’idzuka bi kalimaatillahit tammati. Min kulli syaithonin wa hammah, wamin kulli a’ inin laammah. 

Artinya:
Aku perlindungkan Engkau (wahai bayi) dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap godaan syaitan dan racun dan setiap pandangan yang penuh dengan kebencian.







"Karena Zakat, Allah SWT mengangkat Derat Mereka & Kita semua"






Halaman