PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa adalah Berkah, Bersih, dan Berkembang. Karena dengan membayar zakat setiap harta akan bermanfaat dan membawa ketenangan, bersih dari hak orang lain dan akan melipat gandakan balasan dari zakat yang tertunaikan.
Dan Zakat menurut Syar’i adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Alloh untuk diberikan kepada orang yang berhak untuk menerima zakat (mutstahik zakat yang disebut dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60
Dan Zakat menurut Syar’i adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Alloh untuk diberikan kepada orang yang berhak untuk menerima zakat (mutstahik zakat yang disebut dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Attaubah : 60)
atau juga dikatakan bahwa zakat ialah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
… Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Alloh, maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” Ar-Rum : 39
Dengan Zakat seseorang akan bersih dari sifat-sifat tercela seperti, Kikir, rakus dan gemar menumpuk harta.
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu”
(Al Hasyr : 7)
(Al Hasyr : 7)
“Beritahulah mereka bahwa Alloh mewajibkan membayar Zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin dikalangan mereka”
(Hadist Bhuhori dan Muslim)
(Hadist Bhuhori dan Muslim)
HUKUM ZAKAT
Hukum zakat adalah fardu ain dan merupakan termasuk dalam rukun islam. Oleh karena itu bagi yang menunaikan akan mendapat pahala dan kalau tidak ditunaikan ia dianggap melakukan dosa.
Didalam Al Quran di sebutkan 27 kali yang bersinggungan dengan zakat, dan hadist mengatakan “bahwa diantara orang yang tidak diterima sholatnya ialah orang yang tidak menunaikan zakat”
HIKMAH ZAKAT
Syukur nikmat atas rezeki yang diberikan, menumbuhkan ahlaq mu’min dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup.
- Pembinaan terhadap kaum dhuafa atau mustahiq kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, terhindar dari bahaya kekufuran, memberantas sifa iri dan hasud.
- Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan umat islam dan sekaligus pengembangan sumber daya manusia.
- Mewujukan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta.
- Memasyarakatkan etika berbisnis yang baik dan halal.
- Memiliki etos kerja yang tinggi.
- Mencerdaskan intelektual, emosional spiritual dan sosial dalam mencintai dan menyayangi sesama, terutama kaum dhuafa.
- Meningkatkan kesejahteraan mustahik dibidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi dan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara kelompok orang kaya dan kelompok orang miskin.
MACAM-MACAM ZAKAT
Ada dua jenis zakat :
1. Zakat Jiwa (Zakat Fitrah)
2. Zakat Harta
Dan zakat harta di bagi menjadi beberapa macam.
1. Zakat Emas/Harta
2. Zakat Uang/Deposito/Tabungan
3. Zakat Perdagangan
4. Zakat Ternak
5. Zakat Pertanian dan hasil bumi
6. Zakat Perusahaan
7. Zakat Hasil Tambang
8. Zakat Profesi
MANFAAT PENYALURAN ZAKAT MELALU LEMBAGA
Pada zaman Rosululloh SAW pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga Amil Zakat dan merupakan perintah dari Alloh SWT. Walaupun merupan bukan syarat syah zakat, namun ia merupakan syarat kesempurnaannya. Karena Lembaga Amil Zakat akan mengelola zakat dengan profesional, mempertimbangkan aspek prioritas, proporsionalitas, pemerataan dan keadilan. Sehingga dana dana zakat yang terkumpul akan berdaya guna secara optimal.
Apabila muzakki menyerahkan zakat langsung kepada mustahik, maka akan terjadi penumpukan zakat di segelintir orang saja. Karena para muzakki biasanya akan menyerahkan zakatnya kepada mustahik yang dianggap paling miskin. Sehingga yang paling miskin ini akan mendapatkan banyak zakat dari para muzakki, sementara mustahik yang lain tidak kebagian. Dan bagi mustahik akan lebih terhormat apabila yang memberi adalah sebuah lembaga. Bukan perorangan. Sehingga mustahik pun tidak perlu merasa berhutang budi kepada seseorang, karena zakat merupakan hak yang ditentukan dan datang dari Alloh SWT.
Apabila muzakki menyerahkan zakat langsung kepada mustahik, maka akan terjadi penumpukan zakat di segelintir orang saja. Karena para muzakki biasanya akan menyerahkan zakatnya kepada mustahik yang dianggap paling miskin. Sehingga yang paling miskin ini akan mendapatkan banyak zakat dari para muzakki, sementara mustahik yang lain tidak kebagian. Dan bagi mustahik akan lebih terhormat apabila yang memberi adalah sebuah lembaga. Bukan perorangan. Sehingga mustahik pun tidak perlu merasa berhutang budi kepada seseorang, karena zakat merupakan hak yang ditentukan dan datang dari Alloh SWT.
PERHITUNGAN ZAKAT
ZAKAT FITRAH
Dikeluarkan satu tahun satu kali dari tiap-tiap orang sebesar 2.5 kg Beras
Atau kalau di uangkan sejumlah berapa 2.5kg beras yang biasa dimakan sehari-hari.
Atau kalau di uangkan sejumlah berapa 2.5kg beras yang biasa dimakan sehari-hari.
A. ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nisbah (jumlah minimal wajib zakat) seharga 653kg Padi, dengan asumsi 5% bagi pengairan yang sulit dan 10% untuk pengairan yang mudah.
Waktu pengeluarannya setiap kali panen. Demikian juga hasil pertanian seperti biji-bijian dan buah buahan, jika waktu panen nilainya sama atau lebih besar dari 653 kg padi maka wajib dikeluarkan zakat pertaniannya sebesar 5%.
Waktu pengeluarannya setiap kali panen. Demikian juga hasil pertanian seperti biji-bijian dan buah buahan, jika waktu panen nilainya sama atau lebih besar dari 653 kg padi maka wajib dikeluarkan zakat pertaniannya sebesar 5%.
Contoh perhitungan
Jika harga padi sekarang Rp. 4000/kg
maka nisab zakatnya senilai 653 kg X Rp. 4000 = Rp. 2.612.000
Maka apabila seorang petani memperoleh hasil panen senilai Rp. 4.000.000,- (sudah melewati nisab) maka zakat yang harus di keluarkan adalah
5% (jika airnya sulit) 5% X Rp. 4.000.000,-sebesar Rp. 200.000,-
10 % (jika airnya mudah) 10% X Rp. 4.000.000,- sebesar Rp. 400.000,-
B. ZAKAT EMAS PERAK DAN DEPOSITO/TABUNGAN
Nisab Emas adalah 85 gram
Nisab Perak adalah 595 gram
Nisab Uang adalah setara dengan emas 85 gram, Jika asumsi harga emas sekarang per gram Rp. 250.000,- maka nisabnya adalah 85 gram X Rp. 300.000,- = Rp. 21.250.000,-
Maka zakat yang harus di keluarkan sebesar 2,5% dikeluarkan setelah haul (genap satu tahun)
Contoh perhitungan
EMAS
Apabila seseorang mempunyai Emas 90 gram (sudah lebih dari batas nisab) dan asumsi harga emas sekarang Rp. 250.000,/ gram maka zakatnya adalah 2.5 % X 90 gram X Rp. 250.000 zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 562.500/tahun
PERAK
Jika seseorang memiliki 600gram perak dengan asumsi harga perak Rp. 30.000/gram maka zakat yang harus di keluarkan adalah 2.5% X 600 gram X Rp. 30.000,- zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 450.000,-/Tahun
UANG/DEPOSITO/TABUNGAN
Jika seseorang memiliki uang/Deposito/Tabungan senilai Rp. 30.000.000 (sudah mencapai batas nisab 85 gram emas) maka zakat yang harus di keluarkan adalah
2.5% X Rp. 30.000.000,- zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 750.000,-
C. ZAKAT PERUSAHAAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
Meliputi semua jenis sektor usaha antara lain
- Industri, seperti pabrik semen, pabrik pupuk, garmen, makanan dan minuman dan lain sebagainya.
- Usaha perdagangan, real estate, swalayan, restoran, waralaba, otomotif, elektronik dan sebagainya.
Contoh :
Kas | Rp. 5.000.000 |
Bank | Rp. 500.000.000 |
Piutang | Rp. 50.000.000 |
Surat Berharga | Rp. 50.000.000 |
Persedian Bahan Baku | Rp. 75.000.000 |
Persedian Barang Jadi | Rp. 120.000.000 |
Jumlah | Rp. 800.000.000 |
Rekening yang belum dibayar | Rp. 50.000.000 |
Gaji Pegawai | Rp. 100.000.000 |
Hutang Perusahaan | Rp. 100.000.000 |
Pajak Terutang | Rp. 100.000.000 |
Pajak Perseroan | Rp. 150.000.000 |
Jumlah | Rp. 500.000.000 |
Aktiva Lancar bersih (A-B) | Rp. 300.000.000 |
Maka Zakatnya adalah 2.5% X Rp. 300.000.000 | Rp. 7.500.000 |
ZAKAT BINATANG TERNAK
Binatang wajib di zakati adalah binatang ternakt tertentu seperiti : Unta, Sapi, Kuda, Kerbau, kambing, dan Domba yang dipelihara dan diharapkan dapat berkembang biak. Adapun binatang untuk alat kerja seperti sapi atau kerbau untuk membajak sawah Kuda untuk delman atau ditunggangi sebagai kendaraan tidak wajib zakat. Sedangkan binatang ternak lainnya seperiti ayam, bebek, angsa dan yang lainnya diperhitungkan sebagaimana zakat perniagaan.
Nisab zakat unta adalah 5 ekor, nisab zakat sapi/kerbau/Kuda sebanyak 30 ekor sedangkan nishab zakat kambing/Domba sebanyak 40 ekor.
Nisab zakat unta adalah 5 ekor, nisab zakat sapi/kerbau/Kuda sebanyak 30 ekor sedangkan nishab zakat kambing/Domba sebanyak 40 ekor.
Contoh perhitungan
Jika seseorang memiliki jumlah hewan ternak sebanyak nishab, maka ia harus mengeluarkan zakatnya senilai satu ekor kambing/domba.
ZAKAT PROFESI
Nisab senilai 85 gram emas, dengan nilai 2.5% dikeluarkan setelah haul (satu tahun) menurut para ulama, apabila penghasilan setahun bisa diperkirakan mencapai nishab, maka zakatnya boleh dibayrkan setiap bulan yakni 2,5% X Penghasilan setiap bulan.
Dengan asumsi harga emas Rp. 250.000, per gram maka,
maka nisab setahun adalah 85 gram X Rp. 300.000,- = Rp. 21.250.000,-
dan nisab perbulan Rp. 21.250.000,- dibagi 12 bulan = Rp. 1.770.833
contoh perhitungan
seorang pegawai memperoleh penghasilan (Gaji + Tunjangan + Honor = Lain-lain) sebesar Rp. 4.000.000,- per bulan,
maka zakatnya adalah sebesar 2.5% X Rp. 4.000.000,- = Rp. 100.000,-
apabila di bayarkan setahun sekali (menunggu haul) maka zakatnya sebesar
2.5% X Rp. 4.000.000 X 12 bulan = Rp. 1.200.000,-